Jepara (www.man1jepara.sch.id) – Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu Instrumen untuk mengukur tingkat kinerja masing-masing unit Pelayanan Instansi Pemerintah, juga instrument ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan publik.
Data indeks yang diperoleh akan menjadi bahan penilaian terhadap unsur-unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap Unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pelaksanaan SKM pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jepara merupakan wujud nyata dalam rangka menetapkan kebijakan peningkatan pelayanan.
Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya. Konsideran tersebut menjadi dasar bagi diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peraturan tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan. Sebagai bagian dari konsekuensi regulasi tersebut maka diperlukan adanya evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2023 Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas. Dengan latar belakang tersebut, maka Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jepara melaksanakan survei kepuasan masyarakat.