JEPARA – MAN 1 JEPARA membuka pendaftaran peserta didik unggul, mulai tanggal 25 Februari-21 Maret 2019. Pendaftar dapat mengakses website www.ppdb.man1jepara.sch.id untuk mengisi formulir dengan data yang sesuai. Pendaftar dapat juga datang ke MAN 1 Jepara untuk melakukan pendaftaran online (disediakan komputer).
Kapasitas kelas unggulan sains religius boarding school dan sains religius non boarding school masing-masing 36 siswa.
VALIDASI
Setelah proses pendaftaran online selesai, pendaftar melakukan proses validasi data dengan cara datang ke MAN 1 Jepara pada tanggal 22-23 Maret 2019, jam 08.00 – 11.00 WIB. Data yang dipersiapkan pada saat validasi adalah sebagai berikut:
- Cetak (printout) formulir pendaftaran
- Legalisir raport kelas 8 semester 1 dan 2 serta kelas 9 semester 1 dengan nilai rata-rata semua mata pelajaran minimal 77
- Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan dari pesantren yang bersangkutan bagi pendaftar Sains Religius Boarding School (diutamakan)
- Surat keterangan Berkelakuan Baik dari kepala Madrasah/Sekolah asal
- Menyerahkan piagam/sertifikat di bidang akademik (OSN, KSM) minimal tingkat kabupaten (bagi yang memiliki)
TEST SMBK
Siswa yang lolos validasi akan mendapatkan KARTU TES guna mengikuti SMBK
Setelah melalui proses validasi dan mendapatkan kartu tes, pendaftar WAJIB mengikuti tes SMBK (Seleksi Masuk Berbasis Komputer) yang dilaksanakan pada AHAD, 24 Maret 2019, mulai pukul 07.30 WIB-Selesai. Materi SMBK adalah: Pengetahuan Agama Islam (PAI), IPA, Matematika dan bahasa Inggris.
Jadwal tes, ruang, dan sesi SMBK akan diumumkan di www.ppdb.man1jepara.sch.id pada tanggal 23 Maret 2019 Pukul 15.30 WIB.
WAWANCARA
Peserta tes yang dinyatakan LULUS, wajib mengikuti WAWANCARA WALI MURID yang akan dilaksanakan pada hari AHAD, 31 Maret 2019, mulai pukul 08.00 WIB-Selesai.
DAFTAR ULANG
Setelah tahap WAWANCARA selesai dilaksanakan dan dinyatakan LULUS, calon peserta didik wajib melakukan DAFTAR ULANG pada tanggal 9-11 April 2019. Pada tahap ini, peserta didik juga wajib melengkapi berkas atau dokumen yang belum lengkap. Peserta yang tidak DAFTAR ULANG dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI. (waka kesiswaan)